KUHAP Resmi Berlaku Tahun Depan, Mulai 2 Januari 2026  

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa UU KUHAP yang baru disahkan pada Selasa (18/11/2025) akan berlaku mulai tahun depan di 2 Januari 2025. (Foto: Felldy/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada Selasa (18/11/2025) baru berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Supratman menjelaskan, berlakunya KUHAP ini akan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah lebih dahulu pengesahannya.

"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Sambil menunggu pemberlakuannya, kata Supratman, KUHAP ini akan segera dilakukan proses pengundangannya. Kemudian, kata dia, pemerintah akan membuat aturan turunannya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Nasional
11 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Nasional
20 hari lalu

Dipolisikan Mantan Bos, 2 Karyawan Gugat 4 Pasal KUHAP Baru ke MK

Nasional
22 hari lalu

Menkum soal Anggota Brimob Polda Aceh Desersi Gabung Tentara Rusia: Otomatis Kewarganegaraan Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal