Kubu Roy Suryo Nilai SP3 Eggi Sudjana Janggal: Ada Ketidakjelasan Hukum

Tim iNews.id
Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur, menilai SP3 terhadap Eggi Sudjana-Damai Hari Lubus janggal dalam Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (201/2026). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur, menilai SP3 terhadap tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, janggal. Sebab, ia menilai tak ada dasar restorative justice.

Abdul mengatakan bahwa pihaknya ingin menggugat SP3 Eggi dan Damai. Hal itu karena tidak ada dasar hukum dari produk hukum.

"Ada ketidakjelasan hukum, yaitu fondasi hukum mana, atau sumber hukum mana yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya untuk menertibkan SP3 dengan dasar restorative justice," ucap Abdul di Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (20/1/2026).

"Apakah menggunakan KUHAP yang baru atau KUHAP yang lama, atau peraturan hukum pidana yang lama. Ini di dalam SP3 tidak ada rujukan SP3-nya," ungkap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Ketum PBNU Beri Pesan ke Prabowo agar Tak Terbawa Arus Rugikan Palestina 

Nasional
5 jam lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Nasional
7 jam lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
7 jam lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal