Kubu Roy Suryo Nilai SP3 Eggi Sudjana Janggal: Ada Ketidakjelasan Hukum

Tim iNews.id
Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur, menilai SP3 terhadap Eggi Sudjana-Damai Hari Lubus janggal dalam Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (201/2026). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur, menilai SP3 terhadap tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, janggal. Sebab, ia menilai tak ada dasar restorative justice.

Abdul mengatakan bahwa pihaknya ingin menggugat SP3 Eggi dan Damai. Hal itu karena tidak ada dasar hukum dari produk hukum.

"Ada ketidakjelasan hukum, yaitu fondasi hukum mana, atau sumber hukum mana yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya untuk menertibkan SP3 dengan dasar restorative justice," ucap Abdul di Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (20/1/2026).

"Apakah menggunakan KUHAP yang baru atau KUHAP yang lama, atau peraturan hukum pidana yang lama. Ini di dalam SP3 tidak ada rujukan SP3-nya," ungkap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Cs Ajukan Sengketa Informasi ke KIP, Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi Dibuka

Nasional
2 hari lalu

Refly Harun Tegaskan Status Tersangka Roy-Tifa Tak Sah, Batas Pelimpahan Perkara Sudah Lewat

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa

Nasional
4 hari lalu

Mahasiswa Antusias Saksikan Langsung Program Rakyat Bersuara di ICC Unsoed

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal