Rivai juga menyinggung adanya anggapan gugatan praperadilan diajukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu atau sekadar menjadi pembelajaran bagi publik. Menurutnya, semua pendapat sah disampaikan.
"Ada yang bilang ini sekadar untuk mendiskreditkan, ada juga untuk lesson learned public, ya semua pendapat boleh-boleh saja ya, dan kami hargai itu," ujarnya.
Selain itu, dia menilai dalil mengenai penahanan juga tidak kuat karena Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tak menjalani penahanan di rumah tahanan, melainkan dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri.
"Kalau mempersoalkan soal penahanan, kenyataannya penahanan ini juga tidak berjalan karena sudah dilakukan pembantaran. Secara fakta pun tiga malam itu mereka tinggal di VVIP rumah sakit, bukan bermalam di sel. Jadi secara kerugian materiel masih dipertanyakan," katanya.
Rivai juga mengkritik pernyataan Roy Suryo yang membandingkan proses penangkapannya dengan peristiwa dalam film G30S/PKI. Menurutnya, analogi tersebut terlalu berlebihan.