Untuk klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri atas tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). Ketiganya diketahui telah bertemu Jokowi.