JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meneliti hingga melakukan tahap P21 (berkas lengkap) terhadap berkas perkara tersangka Roy Suryo cs di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Berkas perkara RT (Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa) sudah dilimpah oleh yang namanya Polda Metro Jaya, Dirkrimum, kepada Kejati DKI Jakarta. Jadi, Pak Kajari, saya minta tolong, saya minta segera dipelajari berkas perkara, kemudian apabila memang sudah lengkap, nyatakan lengkap,” kata Lechumanan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5/2026).
Langkah itu diminta agar kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu tak berlarut-larut.
“Kita bukan butuh yang namanya bolak-balik berkas perkara atau perkara dimainkan,” ujar dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.