Kuat Ma'ruf Desak Putri Laporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo : Biar Tidak Ada Duri dalam Rumah Tangga

Martin Ronaldo
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

“Ibu harus lapor Bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga, meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," demikian petikan dakwaan Ferdy Sambo cs.

Sidang terdakwa Ferdy Sambo cs akan digelar di PN Jakarta Selatan pada pekan depan. Namun petikan dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dipublikasi di situs PN Jakarta Selatan, dikutip Rabu (12/10/2022). 

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dkk dikenakan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal