Kuasa Hukum Terpidana Sudirman Klaim Kasus Vina Minim Bukti Ilmiah sejak Awal

Widya Michella
Kuasa hukum Sudirman, Jan Hutabarat (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sudirman terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, Rabu (25/9/2024). Sudirman merupakan satu dari tujuh orang yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina.

Kuasa hukum Sudirman, Jan Hutabarat menyatakan, dari awal kasus pembunuhan Vina ini minim bukti ilmiah.

"Pada saat awal penyidikan kasus ini, memproses kasus ini, sampai dengan sidang pengadilan itu, sangat minim bukti ilmiah yang ditampilkan," kata Jan dalam tayangan The Prime Show di iNews, Rabu (25/9/2024).

Dia mengungkapkan, sebenarnya ada satu bukti ilmiah yakni ekstraksi handphone milik beberapa tersangka dan milik Vina. Menurutnya, di HP tersangka tidak ada pembicaraan yang mengarah ke penyerangan terhadap Vina.

Semua data ini, katanya, sudah dinyatakan di muka persidangan sebelumnya.

"Jadi bukan lagi asumsi-asumsi yang liar di luar," ujar Jan.

Oleh karena itu, dia mengatakan memori PK yang diajukan pihaknya sudah diperkuat dengan bukti-bukti yang sesuai persidangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
12 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
1 hari lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
2 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal