Kuasa Hukum Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Lampung terkait Kematian Mahasiswa Unila

Ira Widyanti
Kuasa hukum keluarga Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa FEB Unila yang diduga tewas akibat penyiksaan dalam kegiatan Diksar Mahepel mendatangi Mapolda Lampung. (Foto: Ira Widyanti).

Selain memberikan keterangan terkait dugaan penyiksaan, Icen juga memastikan bahwa pihaknya membawa bukti tambahan yang diperlukan dalam proses penyelidikan. “Ada yang kami bawa, dan ini akan kami serahkan ke penyidik,” katanya.  

Sebelumnya, Pratama sempat menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengikuti Diksar yang berlangsung pada 11-14 November 2024. 

Pratama akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 28 April 2025. Atas kejadian ini, pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung untuk mendapatkan keadilan.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Mahasiswa Tewas Diduga akibat Diksar Maut, Ini Respons Dekan FEB Unila

Bisnis
13 hari lalu

Mahasiswa MNC University Dikukuhkan jadi Relawan Pajak DJP Kanwil Jakarta Barat

Nasional
16 hari lalu

Gibran Ajak Lulusan Perguruan Tinggi asal Papua Pulang, Janjikan Pekerjaan

Nasional
19 hari lalu

Hakim PN Jakpus Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh Akhir Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal