“Ini benar-benar menjelaskan sesuai aturan ya. Jadi kita tidak ada keluar dari aturan,” katanya.
Sugeng menilai, proses hukum tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik aturan lama maupun aturan baru yang saat ini masih dalam masa transisi.
Menurutnya, kerja sama dengan penyidik kepolisian dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dalam masa transisi aturan.
“Nah, untuk itulah diperlukan kerja sama kita dengan para penyidik di Polda yang sejauh ini menurut saya mereka sudah on track banget melaksanakan implementasi dari aturan-aturan tersebut,” ujarnya.