Kuasa Hukum Jokowi: Permintaan Maaf Rismon Sianipar Bukti Ijazah Jokowi Asli

Binti Mufarida
Pakar digital forensik Rismon Sianipar (baju pink) bersama tim hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (foto: Binti Mufarida)

“Ini benar-benar menjelaskan sesuai aturan ya. Jadi kita tidak ada keluar dari aturan,” katanya.

Sugeng menilai, proses hukum tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik aturan lama maupun aturan baru yang saat ini masih dalam masa transisi.

Menurutnya, kerja sama dengan penyidik kepolisian dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dalam masa transisi aturan.

“Nah, untuk itulah diperlukan kerja sama kita dengan para penyidik di Polda yang sejauh ini menurut saya mereka sudah on track banget melaksanakan implementasi dari aturan-aturan tersebut,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo Cs bakal Lapor Komnas HAM, Klaim Diperlakukan Sewenang-wenang oleh Penyidik

Nasional
6 hari lalu

Roy Suryo soal Tulisan Gadhaj Adam: Kalau Itu Mikro Teks Pengaman, Keputusannya Mana?

Nasional
7 hari lalu

Kubu Roy Suryo Desak Komisi III DPR Rapat Bahas Kasus Ijazah Jokowi: Belum Ada Tanggapan

Nasional
7 hari lalu

Roy Suryo Cs Kembali Surati Komisi III DPR, Minta RDPU Bahas Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal