KSP Minta Polisi Tindak Ambroncius Nababan, Diduga Rasis ke Natalius Pigai

Okezone
Fahreza Rizky
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodharwardani ( Foto Istimewa)

Selain itu, konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan tersebut dan diturunkan dalam berbagai instrumen hukum, seperti UU no 39/ 1999 tentang HAM.

"Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujar dia melalui keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Ia menegaskan berdasarkan aturan yang ada bahwa tindakan diskriminasi dapat berbentuk menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh warga negara Indonesia, bahwa tidak ada toleransi dan impunitas bagi siapapun yang bertindak diskrimatif atas dasar apapun, termasuk ras dan etnis.

"Ini adalah Peringatan Keras bagi perseorangan ataupun kelompok untuk tidak bermain api dengan SARA, karena pemerintah tanpa ragu akan menindak keras dan tegas segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan negara dan bangsa," tegasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Viral Natalius Pigai Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta di Kopdes, Ini Faktanya!

1 hari lalu

Filipina Murka, China Gambarkan Rakyatnya sebagai Monyet dalam Video AI

3 hari lalu

Mensesneg soal Desakan Teken Rencana Aksi Nasional HAM: Saya Cek dan Jadi Catatan

3 hari lalu

Pigai soal Siswa Pelaku Bom Rakitan di Padang Pernah Dibully: Saya saja Korban Rasisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal