Kronologi Suap Bupati Ngada, Marianus Ditangkap di Hotel Surabaya

Annisa Ramadhani
Antara
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (12/2/2018). (Foto: Antara/Aprilio Akbar)

JAKARTA, iNews.id – Bupati Ngada Marinus Sae ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), Minggu, 11 Februari 2018. Tersangka kasus dugaan suap Rp4,1 miliar itu diringkus di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, secara keseluruhan terdapat lima orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Dua orang ditangkap di Surabaya, satu orang di Kupang, dan dua orang lagi di Bajawa.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan pengecekan ke lapangan dan melakukan serangkaian penyidikan, KPK melakukan tangkap tangan di Surabaya, Kupang, dan Bajawa," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (12/2/2018).

Dia menjelaskan, penangkapan dimulai di Surabaya. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim pertama bergerak menuju ke sebuah hotel. Dalam penggerebekan itu dua orang diringkus, yakni Marianus Sae dan ATS, ketua tim penguji psikotes calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dari tangan Marianus, tim mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan," ujar Basaria.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
38 menit lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
3 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
7 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Nasional
8 jam lalu

Noel Sindir OTT KPK dalam Kasus Ketua PN Depok: Perangi Korupsi atau Negara Ini?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal