Kreator Konten Berinisial AW Ditangkap usai Produksi Ganja di Rumah

Riyan Rizki Roshali
Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti ganja dari rumah kreator konten berinisial AW. (Foto: ist)

“Dari hasil keterangan yang diperoleh dari istrinya, istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya, dan istrinya tidak pernah menggunakan atau mengonsumsi ganja tersebut,” jelas dia.

Pasangan suami istri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dan terancam hukuman mati.

Sementara sang istri disangkakan Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

BRI Salurkan Kredit Program Perumahan Rp1,774 Triliun, Dukung Program 3 Juta Rumah

Bisnis
4 hari lalu

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Megapolitan
16 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Kirim Sabu dan Ganja Pakai Resi Palsu, 2 Orang Ditangkap

Health
31 hari lalu

Banyak Nakes Tinggal di Pengungsian, Menkes Janjikan segera Rehabilitasi Rumah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal