KPU Usul PSU Pilkada di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Mulai Maret hingga Agustus

Achmad Al Fiqri
ilustrasi KPU mengusulkan pemungutan suara ulang dilaksanakan hari Sabtu. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar pada hari Sabtu. Pelaksanaannya dari bulan Maret hingga Agustus 2025. 

Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI Idham Holik, PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 30 hari sejak putusan gugatan bisa digelar pada Sabtu (22/3/2025).

Kemudian, PSU yang diperintahkan usai 45 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu (5/4/2025). Untuk PSU yang diperintahkan 60 hari sejak putusan MK digelar pada 19 April 2025.

"(PSU yang batas waktu sejak putusan MK) 90 hari, (diusulkan) tanggal 24 Mei 2025 dan (PSU batas waktu putusan MK) 180 hari, (diusulkan) tanggal 9 Agustus 2025," ujar Idham saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Idham menjelaskan, usul pelaksanaan PSU pada hari Sabtu dipilh agar tidak ada kebijakan libur saat kegiatan pemungutan suara ulang berlangsung.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal