KPU Ungkap Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Masih Diharmonisasi

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah masih diharmonisasi. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri mengungkapkan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usiacalon kepala daerah masih diharmonisasi. Dia mengungkapkan belum ada keputusan apakah putusan MA itu akan dimasukkan ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau tidak.

"Ini masih diharmonisasi," kata Hasyim di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Dia juga belum bisa memastikan putusan MA tersebut akan berlaku pada Pilkada 2024 pada November mendatang.

KPU, lanjutnya, tidak bisa memutuskan secara sepihak terkait hal tersebut. Pasalnya, pemerintah dan Bawaslu juga dilibatkan dalam proses harmonisasi ini.

"Karena kalau harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi dan kemudian ada Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian Dalam Negeri, ada Bawaslu. Jadi masih dibahas," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal