KPU Tunjuk Heru Widodo sebagai Pengacara Sidang Banding Putusan Penundaan Pemilu 

irfan Maulana
Ilustrasi. KPU tunjuk pengacara dalam sidang banding penundaan Pemilu 2024 (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya dalam banding putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kuasa Hukum itu yakni Heru Widodo.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Kholik mengatakan penunjukan kuasa hukum itu sebagai bentuk keseriusan penyelenggaraan Pemilu tersebut dalam menghadapi sidang banding.

"Kami menekankan bahwa kami sangat serius, jadi penggunaan kaasa hukum sebagai bentuk keseriusan KPU menghadapi proses hukum ini," ujarnya, Jumat, (24/3/2023).

Idham menuturka keputusan untuk menggunakan kuasa hukum itu diputuskan KPU pada saat rapat pleno soal Bandung tersebut beberapa waktu lalu.

"Kan yang terpenting kami sebagai penyelenggara pemilu diamanahkan Undang-Undang Pemilu kami bekerja dengan penuh dedikasi bagaimana amanah konstitusi pemilu dijalankan setiap lima tahun kami sangat serius," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Nasional
3 hari lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Banding ke PT Semarang

Nasional
18 hari lalu

MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!

Nasional
18 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal