KPU soal Cakada Berstatus Tersangka Korupsi: Kami Belum Terima Surat KPK

Binti Mufarida
Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik. (Foto: Binti Mufarida)

DEPOK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons calon kepala daerah (cakada) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelenggara pemilu itu mengklaim belum menerima surat dari KPK.

"Sampai pagi ini, kami belum menerima surat (dari KPK) tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut," ujar Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik di Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).

Idham menegaskan KPU tidak berkapasitas mengumumkan para cakada yang sedang menjalani proses hukum, termasuk kasus dugaan korupsi.

"Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya," kata Idham.

Meski begitu, Idham memastikan pihaknya akan menginformasikan kepada KPU daerah jika ada cakada yang berstatus tersangka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
9 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
2 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
13 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal