KPU Rilis Aturan Baru: Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres

Danandaya Arya Putra
KPU rahasiakan dokumen ijazah capres dan cawapres melalui aturan baru. (Foto: Dok. KPU)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis aturan baru, yakni merahasiakan dokumenijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hal itu tertuang dalam  Keputusan KPU nomor 731 yang dirilis pada 21 Agustus 2025.

Aturan yang berjudul Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik Yang Dikecualikan KPU itu menuliskan 16 dokumen persyaratan peserta pilpres yang dirahasiakan, salah satunya fotokopi ijazah Capres-cawapres atau surat tanda tamat belajar. 

Namun, dokumen tersebut masih bisa diumumkan ke publik asalkan, pihak atau peserta pilpres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis, atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Daftar dokumen persyaratan Capres-cawapres yang tidak bisa diakses publik:

  • 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  • 2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • 3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

57 tahun lalu

9 Aturan Gila Piala Dunia 2026: Tutup Mulut Diganjar Kartu Merah!

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

Prabowo: Pancasila Bukan Sekadar Dokumen Sejarah dan Slogan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal