KPU Pastikan Pemilu Dilaksanakan 2024 Tidak Diundur 2027

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat bersalaman dengan pimpinan DPR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan 2024. Isu mengenai pemilu diundur 2027 dinilai tidak benar.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, mencuatnya isu pemilu diundur 2027 dipicu wacana revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pemerintah dan DPR, kata dia telah memutuskan tidak ada revisi terhadap UU tersebut.

"Yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak akan diselenggarakan 2024," ujar Raka di Jakarta, Selasa (17/8/2021).

Dia menuturkan, KPU sebagai lembaga penyelenggara taat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang diatur pada Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Menurutnya, KPU telah berkoordinasi dalam bentuk tim kerja bersama terdiri dari DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran [emilu (DKPP). 

Kesepakatan tim kerja bersama, kata dia pemilu tetap diselenggarakan 2024 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

"Pemilu direncanakan pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

2 bulan lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

2 bulan lalu

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

1 tahun lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal