JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan permintaan maaf setelah sempat menerbitkan aturan yang merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Adapun, keputusan tersebut saat ini telah dibatalkan.
Permintaan maaf disampaikan Ketua KPU, Mochamad Afifudin dalam konferensi pers terkait pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 tentang penetapan dokumen persyaratan Capres dan Cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.
"Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujar Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Afif ini menegaskan, lembaganya mengeluarkan aturan untuk kepentingan umum, bukan untuk satu belah pihak.
"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih," katanya.