KPU Konsultasi ke DPR soal 43 Calon Kepala Daerah Lawan Kotak Kosong

Danandaya Arya Putra
Komisioner KPU Idham Holik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR berkaitan dengan pemilu ulang jika di Pilkada 2024, calon tunggal kalah dengan kotak kosong. Rapat bersama itu akan menentukan kapan pemilu ulang akan digelar.

"KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk undang undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma tersebut terdapat di dalam pasal 54D ayat (3) undang-undang Pilkada," ujar Idham, Minggu (1/9/2024).

Dalam pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) No 10 Tahun 2016, berbunyi Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Idham menegaskan, langkah konsultasi itu diambil karena KPU taat secara prosedur yang berlaku.

"Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Amar Putusan MK RI No. 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pembentuk UU Pilkada, dalam hal ini DPR RI (Komisi II) dan Pemerintah)," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Minta DPR Segera Bahas RUU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

57 tahun lalu

Perindo Dorong Pemilu yang Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Harus Dikocok Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal