KPU Kembali Buka Pendaftaran Pilkada bagi Paslon yang Sempat Ditolak

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran bagi calon peserta Pilkada 2024. Perpanjangan pendaftaran ditujukan bagi pasangan calon yang mendaftar tetapi ditolak oleh KPU di daerah.

"Yang sudah mengajukan tapi nggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Namun, Afif belum memerinci jadwal perpanjangan pendaftaran tersebut termasuk batas waktunya. Afif hanya menegaskan, penetapan paslon nantinya tetap sesuai jadwal dan dilakukan secara serentak pada 22 September 2024

Menurut Afif, dalam pendaftaran kali ini hanya dibutuhkan surat pemberitahuan dari partai politik, bukan surat persetujuan. Hal itu dilakukan guna mempermudah paslon kembali mendaftar.

"Intinya kan semangatnya mengurangi daerah yang cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan dan perdebatan," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal