KPU Belum Terima Surat Paslon Capres-Cawapres Daftar pada 19-25 Oktober

Widya Michella
Komisioner KPU RI, Idham Kholik usai rapat koordinasi (rakor) dengan partai politik di Jakarta, Kamis siang (12/10/2023). (Foto MPI).

Terkait teknis pendaftaran capres-cawapres, Idham menyampaikan bahwa masing-masing paslon diperbolehkan untuk membawa istri maupun keluarganya.

"Yang jelas pengurus utama partai politik atau gabungan parpol beserta pasangan calon atau istri atau keluarga kami persilakan," katanya. 

KPU juga mempersilakan pendukung atau simpatisan untuk mengantar paslon mendaftar. Namun kapasitas di dalam ruangan akan dibatasi. 

"Tapi yang jelas jumlahnya tidak banyak karena berkaitan dengan ketersediaan ruang di kantor KPU dan demi lancarnya proses pendaftaran bakal paslon presiden dan wapres," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
17 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
19 hari lalu

MK Tolak Gugatan Bonatua terkait Ijazah Capres-Cawapres Wajib Autentikasi Faktual

Nasional
24 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal