KPU, Bawaslu, DKPP Rapat soal Caleg Eks Napi Koruptor, Ini Hasilnya

Irfan Ma'ruf
Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DKPP Harjono, dan Ketua KPU Arief Budiman di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (5/9/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

"Parpol-parpol yang calonnya ada persoalan dengan korupsi (caleg eks koruptor) bisa ditarik kembali termasuk yang melakukan judicial review. (Kalau itu dilakukan), maka persoalannya selesai karena tidak ada satupun parpol yang mencalonkan caleg seperti itu,” ujarnya.

Harjono menegaskan, kedua langkah tersebut merupakan menjadi kesepakatan bersama. Jika dapat dilaksanakan salah satu, persoalan ini tuntas.

"Kalau parpolnya menarik calon-calonya yang sudah diputus korupsi, tidak ada lagi problem. Atau, kalau MA memutus, kedua lembaga ini (KPU dan Bawaslu) akan langsung menjalankan putusan itu. Jadi itu yang tadi disepakati," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
16 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
23 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
23 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal