KPU Akan Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 10-16 Oktober 2023

irfan Maulana
Jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 akan dipercepat. (Foto ilustrasi/iNews).

JAKARTA, iNews.id - KPU mengusulkan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 dipercepat. Jadwal semula 19 Oktober–25 November menjadi 10–16 Oktober 2023.

Hal itu berdasarkan draf Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang saat ini masih dibahas.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menuturkan perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres.

"Dari 28 November (jadwal dimulainya masa kampanye) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November. Nah 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” ucapnya kepada wartawan, Kamis, (7/9/2023).

Dia mengatakan bahwa penetapan capres-cawapres dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

57 tahun lalu

Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal