KPU Akan Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 10-16 Oktober 2023

irfan Maulana
Jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 akan dipercepat. (Foto ilustrasi/iNews).

Dia mengatakan bahwa penetapan capres-cawapres dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu. 

Oleh sebab itu, KPU akan menuangkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 di PKPU. KPU juga sudah melakukan uji publik PKPU pada Senin, (4/9/2023).

Perubahan jadwal akan dilakukan menyusul Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah pada Desember 2022 lalu disetujui oleh DPR RI.

“Kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
27 hari lalu

Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Buletin
3 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal