KPU Akan Gelar Rekapitulasi Elektronik, Ini Catatan Bawaslu

Felldy Aslya Utama
ilustrasi pilkada serentak 2020: iNews.id/istimewa

"KPU perlu membangun kepercayaan publik bahwa penggunaan aplikasi ini adalah untuk transparansi dan mengurangi tingkat kesalahan, bukan justru menambah tahapan dan perangkat dalam melakukan rekapitulasi yang menyebabkan hasilnya justru lebih lambat dan mengurangi kemurnian hasil penghitungan suara," kata dia.

Catatan selanjutnya, Pasal 111 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan telah memungkinkan penggunaan sistem informasi dalam penghitungan dan rekapitulasi suara. Namun, PKPU Pemungutan dan Penghitungan serta rekapitulasi suara belum mengatur mengenai Rekapitulasi Elektronik.

"Untuk itu, penggunaan aplikasi ini harus diatur secara detail dan jelas dalam PKPU," katanya.

Bawaslu menilai, rekapitulasi elektronik hanya diterapkan sebagai alat bantu rekapitulasi. Adapun sebagai data utama, tetap merujuk pada rekapitulasi manual yang dilakukan berjenjang.

Selain itu, dia meminta PKPU harus menegaskan keabsahan data hasil penghitungan dan rekapitulasi suara, berdasarkan formulir C1 plano, atau data digital dalam sistem rekapitulasi elektronik, atau keduanya.

"Terakhir, migrasi data dari sistem manual ke sistem digital mengandung batas kesalahan (margin error) yang cukup tinggi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa. Untuk itu, KPU harus mengantisipasi hal tersebut," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

57 tahun lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal