KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di PT INTI, Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero tahun 2017-2018. KPK juga sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Juri Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. 

"Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK, belum ada penetapan tersangka," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2024). 

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop ini mencapai ratusan miliar rupiah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
49 menit lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, Terbitkan Sprindik Baru

1 hari lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

1 hari lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

1 hari lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal