KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar

Jonathan Simanjuntak
KPK ungkap total pemerasan K3 yang dilakukan eks Wamenaker Noel tembus Rp201 miliar. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dilakukan eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel) ke jaksa penuntut umum. KPK menyebut total pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar.

"Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025).

Budi menjelaskan nilai itu belum termasuk penerimaan para tersangka dalam bentuk uang tunai hingga penerimaan barang atau jasa yang lainnya.

"Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain," tutur Budi.

Dengan selesainya pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum, maka JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan. KPK menyebut JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyelesaikan proses itu.

"Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," sambungnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Noel menjadi tersangka dalam perkara rasuah pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

Belakangan KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.

11 tersangka dalam perkara ini:

1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Serukan Pengawalan Nasional untuk Sidang PK Nikita Mirzani Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal