Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Jonathan Simanjuntak
Eks Wamenaker Noel Ebenezer (tengah) ditetapkan sebagai tersangka pemerasan (foto: iNews.id/Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan grarifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memasuki tahap akhir. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara 11 orang tersangka, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer.

"Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, untuk 11 orang tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Menurut Budi, setelah proses perampungan berkas tersebut, KPK menjadwalkan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan dalam waktu dekat. Rencananya, pelimpahan berkas perkara akan dilakukan besok.

“Dijadwalkan besok akan dilakukan tahap 2,” ujar Budi.

Tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, perkara ini akan segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan KPK

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal