KPK Ungkap Modus Pejabat Kemnaker Peras TKA: Ulur-Ulur Waktu Penyelesaian Izin

Danandaya Arya Putra
Empat tersangka kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker yang ditahan KPK. Modus pemerasan dilakukan dengan mengulur-ulur waktu penyelesaian. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeras Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu dilakukan dengan mengulur-ulur waktu penyelesaian izin. 

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto para tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik pemerasan tersebut. Adapun, tersangka PCW, ALF, dan JMS, akan memberitahu kekurangan berkas kepada pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya, atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah dokumen RPTKA selesai diterbitkan.

Sedangkan, bagi pemohon yang tak memberi atau menjanjikan uang tak akan diinformasikan terkait kekurangan berkas. Bahkan, waktu penyelesaian izin akan diulur-ulur.

"Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Bagi pemohon yang diinformasikan maka akan mendatangi kantor Kemnaker. Di situ, mereka dalam pertemuan itu PCW, ALF dan JMS yang menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan dokumen RPTKA, dan meminta sejumlah uang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
15 jam lalu

Viral Pesepeda Diduga Diperas Pemotor di Kalimalang, Begini Modusnya

2 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

4 hari lalu

PHK Januari-Juni 2026 Tembus 32.389 Buruh, Terbanyak Ada di Jabar

6 hari lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal