KPK Ungkap Kronologi Suap Rp850 Juta untuk Urus Kasus Sengketa Lahan di PN Depok

Putranegara Batubara
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap kronologi suap Rp850 juta di PN Depok. (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan perkara ini bermula pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sengketa itu terkait lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. 

"Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026), malam. 

Selanjutnya, pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. 

"PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD. Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025," ujarnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
21 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
21 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
22 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal