KPK Ungkap Kasus Suap Restitusi Pajak Perusahaan Jakarta Sore Ini

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan kasus baru terkait dugaan suap restitusi pajak sore ini, Kamis (15/8/2019). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut kasus itu menjerat salah satu perusahaan di wilayah DKI Jakarta.

"Sore ini KPK akan menyampaikan informasi penyidikan baru dalam kasus suap terkait dengan restitusi pajak sebuah perusahaan di Jakarta," kata Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (15/8/2019).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengungkapkan, konferensi pers itu turut menghadirkan Inspektorat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Awal perjalanan kasus ini, kata Febri, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Kemenkeu.

"Dalam penanganan perkara ini terdapat kerja sama dengan bidang Investigasi di Inspektorat Kementerian Keuangan," ujarnya.

Restitusi Pajak merupakan suatu permohonan pengembalian pembayaran pajak. Hal itu diajukan wajib pajak kepada negara sesuai dengan undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan 5 Tersangka terkait OTT BPK, Termasuk Bupati Muara Enim Edison

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison kembali Jadi Tersangka Buntut OTT BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal