Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK.
Selain itu, Sudirman juga diduga menerima sejumlah uang, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat, senilai Rp31,1 miliar.
"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ (Lalu Ahmad Zaini) selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," kata dia.
Selain dugaan benturan kepentingan, dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek-proyek di Dinas PUPRPKP dan dinas-dinas lainnya, Bupati Lalu Ahmad juga diduga menerima suap berupa uang, barang, maupun fasilitas dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat.
Perusahaan tersebut selama periode 2024-2026 mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.