KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe untuk Berobat di Singapura, Ini Alasannya

Ariedwi Satrio
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (FOTO: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) untuk berobat di Singapura. Sebab, kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak dalam mengkhawatirkan. 

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia juga masih memadai untuk melakukan perawatan medis Lukas.

"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, Tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/2/2023).

Sejauh ini, kata Ali, Lukas Enembe masih dalam kondisi yang fit dan bisa untuk dilakukan pemeriksaan. Bahkan, Lukas bisa melakukan pembelaan diri atas perkaranya. Oleh karenanya, KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. 

"Dalam proses pemeriksaan terkait perkaranya oleh penyidik, LE juga mampu memahami perkara yang dihadapi dan termasuk mampu membela untuk dirinya dalam perkara tersebut," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Ada Luka di Bekas Operasi Saraf Kejepit, Hotman Paris OTW ke Singapura!

24 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal