KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Jonathan Simanjuntak
Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh KPK pada Selasa(20/1/2026) usai terjaring KPK. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

Atas perbuatannya, terhadap Sdr MD dan Sdr RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Sdr MD bersama-sama dengan Sdr TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur pada Senin (19/1). Sebanyak 15 terjaring dalam operasi senyap namun hanya sembilan orang yang dibawa ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari sembilan orang itu, KPK memang ikut membawa Wali Kota Madiun, Maidi. Maidi dibawa bersama aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta yang diduga terlibat perkara rasuah itu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 menit lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
50 menit lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
2 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Nasional
17 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal