KPK Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka karena Suap Eni Saragih

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengumumkan penetapan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka terkait kasus suap PLTU Riau-I. Tersangka baru itu adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Samin Tan, dia menambahkan, diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara Eni Maulani Saragih. Eni, merupakan terdakwa kasus yang sama.

"Terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar," ujar Laode.

Atas dugaan tersebut, dia menjelaskan, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Laode menjelaskan, penetapan tersangka Samin Tan merupakan pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan. Atas dasar itulah, KPK menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji terkait proses pengurusan torminasi kontrak Parjanjian Karya pengusahaan pertambangan  Batubara (PKPZB) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
17 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

19 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

23 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

1 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal