"Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara," ujar Asep
Albertinus diduga menerima aliran dana Rp804 juta itu melalui dua perantara, yakni Asis Budianto selaku Kasi Intel Kejari HSU dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU, serta pihak lainnya. Albertinus dan anak buahnya diduga memeras Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU.
"Permintaan uang tersebut disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ucap Asep.
Asep menambahkan, penerimaan uang Rp804 juta itu terbagi dalam dua klaster perantara medio November hingga Desember 2025. Albertinus diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU melalui Tri Taruna Fariadi.
Kemudian, Albertinus diduga juga menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU melalui Asis Budianto. Selain itu, KPK juga menemukan bukti Asis Budianto medio Februari hingga Desember 2025 diduga menerima aliran uang lain dari sejumlah pihak dengan total Rp63,2 juta.