KPK Tetapkan Kadis PUPR Papua Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Girius One Yoman sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Girius ditetapkan tersangka hasil pengembangan penyidikan korupsi Lukas.

KPK telah mengantongi kecukupan bukti terkait keterlibatan Girius dalam dugaan korupsi Lukas Enembe. Girius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas.

"Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

16 jam lalu

Prabowo Terima Bos FBI di Kertanegara, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke RI

1 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal