KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!

Puteranegara Batubara
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.

Penetapan ini kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu 4 Februari 2026. 

Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Klarifikasi Isu Suap Korupsi Bea Cukai

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

57 tahun lalu

Gading Marten Bongkar Fakta Pertemuan Raffi Ahmad dan Blueray Cargo di New York

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal