KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Suap Proyek PLTU Riau

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan penetapan tersangka Dirut PT PLN Sofyan Basir, Jakarta, Selasa (23/4/2019). (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersebut setelah mencermati sejumlah  fakta sidang yang muncul di Pengadilan Tipikor dan pertimbangan hakim.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka," ujar  Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (23/4/2019).

Sofyan Basir diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1.

Sebelumnya Sofyan Basir mengklaim penunjukan langsung pelaksana proyek tanpa tender dalam pembangunan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 sudah sesuai aturan. Aturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

PT. PJB sebagai anak perusahaan PLN berhak memiliki saham perusahaan  konsorsium sebesar 51%. Ketentuan itu sesuai Perpres Nomor. 4 Tahun 2016 yang memungkinkan PT PLN bermitra dengan perusahaan swasta dengan syarat kepemilikan saham minimal 51%.

"Kalau Mulut Tambang ini (PLTU Riau-1) dimiliki 51 persen oleh PLN, maka selain PLN mengetahui harga pembangunan dan sebagainya dari proyek ini juga PLN mendapatkan deviden dari keuntungan pembangkit itu sendiri," ujar Sofyan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

19 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

24 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

1 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal