KPK Tetapkan Anggota DPR Sukiman Tersangka Suap

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Suat Situmorang. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan anggota DPR aktif sebagai tersangka suap. Kali ini adalah Sukiman (SKM) anggota DPR 2014-2019.

"Tersangka SKM diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba (NPA) sebagai tersangka.

"Tersangka NPA diduga memberi sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," ujar Saut.

Untuk SKM, dia menambahkan, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPIdana.

Sementara tersangka NPA, disangkakan melangga dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 menit lalu

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Nasional
34 menit lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Nasional
3 jam lalu

Wamensos Targetkan Hasil Investigasi Pengadaan Sekolah Rakyat Rampung Pekan Depan

Nasional
2 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal