KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Mimika

Nur Khabibi
KPK menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, Tahun Anggaran 2015. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan tersangka Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng (EO).

Identitas keempat tersangka yakni Totok Suharto selaku PNS Pemkab Mimika, serta Arif Yahya, Gustaf Urbanus Patandianan, dan Budiyanto Wijaya dari pihak swasta.

"Tim penyidik menemukan adanya peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam terjadinya tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan tersangka baru," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

"Terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023," ujarnya.

Berdasarkan pantauan, para tersangka mengenakan rompi oranye khas tahanan Lembaga Antirasuah serta diborgol saat digiring ke Rutan KPK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
20 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal