KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Penerimaan Suap Gatot Pujo Nugroho

Rizki Maulana
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka mantan anggota DPRD Sumut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

Atas perbuatannya, 14 mantan anggota DPRD Sumut itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berikut 14 tersangka tersebut:

1. SH (Sudirman Halawal)
2. RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan)
3. N (Nurhasanah)
4. MA (Megalia Agustina)
5. IB (Ida Budiningsih)
6. AHH (Ahmad Hosein Hutagalung)
7. SH (Syamsul Hilal)
8. RN (Robert Nainggolan)
9. R (Ramli)
10. M (Mulyani)
11. LS (Layani Sinukaban)
12. JS (Japorman Saragih)
13. JD (Jamaluddin Hasibuan)
14. ID (Irwansyah Damanik)

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
24 jam lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
1 hari lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal