KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Penerimaan Suap Gatot Pujo Nugroho

Rizki Maulana
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka mantan anggota DPRD Sumut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

Atas perbuatannya, 14 mantan anggota DPRD Sumut itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berikut 14 tersangka tersebut:

1. SH (Sudirman Halawal)
2. RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan)
3. N (Nurhasanah)
4. MA (Megalia Agustina)
5. IB (Ida Budiningsih)
6. AHH (Ahmad Hosein Hutagalung)
7. SH (Syamsul Hilal)
8. RN (Robert Nainggolan)
9. R (Ramli)
10. M (Mulyani)
11. LS (Layani Sinukaban)
12. JS (Japorman Saragih)
13. JD (Jamaluddin Hasibuan)
14. ID (Irwansyah Damanik)

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
16 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
16 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
19 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal