KPK Tetap Yakin Direksi BUMN Penyelenggara Negara, Bisa Diproses kalau Korupsi

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meyakini Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai penyelenggara negara. KPK berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

KPK berpandangan, status direksi pada Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999. UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi yang mengatur tentang praktik KKN.

"Sehingga KPK tegas berpedoman pada Undang-Undang 28 Tahun 1999 dalam melihat status Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas pada BUMN adalah sebagai penyelenggara negara," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/5/2025).

Menurut Budi, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengeluarkan putusan bahwa keuangan negara yang dipisahkan juga merupakan keuangan milik negara. Ini artinya, kerugian BUMN juga merupakan kerugian negara.

"Putusan MK sudah diatur dan disebutkan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk BUMN," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Adik Bupati Tulungagung Ternyata Ikut Terjaring OTT, Diangkut KPK ke Jakarta

Nasional
7 jam lalu

Terungkap! Bupati Tulungagung Kena OTT KPK karena Kasus Pemerasan

Nasional
8 jam lalu

13 dari 16 Orang Terjaring OTT di Tulungagung Tiba di KPK

Nasional
10 jam lalu

Ahmad Sahroni Bantah Beri Uang Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan untuk Urus Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal