"KPK mengajak masyarakat agar menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dapat dilengkapi uraian dugaan fakta, sehingga KPK dapat menindaklanjutinya," ucapnya.
Johanis menegaskan KPK akan menindaklajuti setiap aduan masyarakat yang termasuk dalam tindak pidana korupsi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"KPK menyadari peran publik dalam pemberantasan korupsi, di antaranya melalui pelaporan atau pengaduan masyarakat," katanya.