KPK Tegaskan SPDP terkait Kasus Korupsi di Boyolali yang Beredar Hoaks

Riyan Rizki Roshali
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait kasus korupsi di Boyolali, Jawa Tengah. KPK memastikan SPDP itu adalah hoaks atau palsu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan SPDP palsu tertanggal 9 Januari 2024 itu mencantumkan nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

“Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa dan tidak benar,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Dia mengatakan surat palsu ini beredar di sejumlah media online sejak awal 2024. Hal serupa berpotensi terjadi di wilayah lain atau pun dialami pihak lain dengan modus berbeda.

“KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat atau pun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK untuk melapor.

“Segera laporkan ke call center KPK 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka usai OTT

Buletin
8 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Nasional
10 jam lalu

Update KPK OTT Hakim di Depok: Tangkap 7 Orang, termasuk Ketua Pengadilan

Nasional
12 jam lalu

Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal