KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Langsung Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK menangkap dan menetapkan pegawai Bea Cukai terkait kasus suap impor barang. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Penangkapan itu terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. 

"KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/2/2026). 

Budiman pun ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB. 

"BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta," ujarnya. 

Setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Saat ini BBP sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," ucapnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
15 jam lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
17 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
19 jam lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal