KPK Tahan Keponakan Setnov di Rutan Guntur

Richard Andika Sasamu
Antara
Irvanto Hendra Pambudi menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (9/3/2018). (Foto: Antara/Wahyu Putro).

Irvanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada Rabu, 28 Februari 2018 setelah diduga kuat tahu proses pengadaan proyek e-KTP sejak awal dan beberapa kali ikut pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek bernilai Rp5,9 triliun itu.

Irvanto juga diduga mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. Pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 dia ditengarai menerima USD3,4 juta yang diperuntukkan kepada Novanto. Uang diterima secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Atas perbuatannya, KPK menersangkakan dengan pelanggaran pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 jam lalu

Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun, Ini Respons KPK

15 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

16 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

16 jam lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal