KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nur Khabibi
KPK menahan hakim agung Gazalba Saleh terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sekaligus menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS). Penahanan dilakukan usai Gazalba diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 30 November 2023 sampai 19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sekadar informasi, Gazalba Saleh telah menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan. Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
16 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
16 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
19 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal