KPK Tahan Aspri Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait Dana Hibah KONI

Ilma De Sabrini
Asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ditahan KPK terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dia ditahan lantaran diduga terlibat kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (11/9/2019).

Lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka. Namun, Febri mengaku, penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur penyidikan.

"Tentu sudah penyidikan. Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," tuturnya.

Dalam fakta persidangan terungkap Kepala Bagian Keuangan KONI Pusat, Eni Purnawati menyebut Aspri Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum diduga menerima uang Rp3,08 miliar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
6 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

17 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

2 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

2 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal